Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

    Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

    JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

    "Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama, " kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

    Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap. 

    Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.

    "Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait, " pungkas Irjen Sandi Nugroho.

    Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

    Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8, 5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi. (Hendi)

    jakarta jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Asta Cita Kabinet Merah Putih, Satbrimob...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Dukungan Ke Cawalkot Kota Tangerang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pengamanan Khidmat Ibadah Natal 2024 di Gereja Oikoumene Rempoa
    Ibadah Natal 2024 di Wilayah Polsek Legok Berlangsung Aman dan Kondusif
    Korban Penipuan Menangis, Mendapat Bantuan Tiket Pesawat dari Personel Polres Bandara Soekarno Hatta
    Pemkot Tangsel Siagakan 432 Personel dan 66 Ambulans untuk Natal dan Tahun Baru 2025
    Pengecekan Persiapan Akhir Natal 2024 di Wilayah Hukum Polsek Pondok Aren Berjalan Lancar

    Ikuti Kami