Banten - Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) menilai langkah aparat kepolisian menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) sebagai tindakan yang wajar.
Sebab, meskipun protes terhadap keberadaan kandang ayam tersebut sah, aksi yang diambil dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Protes bisa dilakukan dengan jalur yang benar, seperti melalui aparat atau dinas setempat untuk meninjau kembali manfaat dan dampak dari keberadaan kandang. Namun, pembakaran bukanlah cara yang tepat dan tidak bisa dibenarkan, ” tegas Aktivis GPK, Muhammad, Selasa (11/2/2024).
Diketahui, pada 24 November 2024, Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang terkait aksi pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perusakan tersebut diduga dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.
Sementara itu, pada Senin (10/2/2025), sekelompok warga dari Kampung Cibetus menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Polda Banten. Mereka menuntut pembebasan 11 warga Padarincang yang ditangkap dalam insiden pembakaran.