Ketum Eks Narapidana Laporkan Pemilik, Pemasok dan Penadah Tambang Bentonite Ilegal ke Polda Banten

    Ketum Eks Narapidana Laporkan Pemilik, Pemasok dan Penadah Tambang Bentonite Ilegal ke Polda Banten

    Serang - Menyikapi aktivitas penambangan Bentonite yang berlokasi di jalan raya Cipanas Sukarame kecamatan Sajira kabupaten Lebak provinsi Banten yang diduga ilegal, Ketua Umum Eks. Narapidana Tubagus Delly Suhendar resmi melaporkan perbuatan melawan hukum kegiatan Tambang Ilegal Ke Polda Banten, Jumat (07/2/2025).

    Adapun yang dilaporkan adalah pemilik lahan yang menjual bentonite ilegal, perusahaan dan perorangan yang membeli hasil tambang illegal sudah seharusnya pelaku dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    "Menjual maupun membeli bentonite dari tambang ilegal itu sama halnya dengan mentransaksikan barang curian, " kata Delly kepada awak media usai memberikan surat laporan di Mapolda Banten.

    Menurutnya, tidak hanya pelaku penambangan Bentonite tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil tambang, Karena apa, tambang bentonitenya ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

    "Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara, " jelas Delly.

    CV Buana Utama diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah Bentonite tanpa memiliki ijin.

    Perusahaan beralamat Ruko Tabespot G6/10, Pagedangan, BSD City - Tangerang itu pun diketahui telah menjual hasil tambang tersebut untuk kebutuhan operasi PT IKAD di Kabupaten Tangerang.

    Belakangan diketahui, CV Buana Utama yang dalam SIPB disebutkan nama Oetama Iqbal sebagai Direktur diduga telah memasok Bentonite tersebut untuk PT IKAD melalui PT. ANGSA DAYA.

    Menanggapi hal ini, Delly berharap agar Kepolisian Daerah Banten segera melakukan Tindakan hukum terhadap penambangan Bentonite tanpa izin resmi yang merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    "Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar, " tegas Delly. 

    Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00, 00 (seratus miliar rupiah)."  

    "Kami akan terus mengawal laporan aduan yang telah kami sampaikan resmi pada hari Jumat (07/2/2025) kepada bapak Kapolda Banten, sampai dengan adanya kepastian hukum yang tetap, " pungkas Tb Delly Suhendar.

    eks napi eks narapidana ketum eks narapidana tubagus delly suhendar
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Ditreskrimsus Polda Banten Pantau Ketersediaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkamal Hadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H
    Polsek Ciputat Timur Atur Lalu Lintas Akibat Bus Agramas Mogok di Jalan Otista
    Polresta Bandara Soetta Gelar Bakti Kesehatan

    Ikuti Kami